Peringatan BPOM: Cokelat dan Obat Ini Ilegal
Obat dengan kandungan dekstrometorfan banyak disalahgunakan pelajar.
Makanan mengandung unsur babi kembali
menghentak publik. Setelah biskuit Bourbon Cookie, kali ini yang hangat
diperbincangkan adalah dua produk cokelat dari merek terkenal, Cadbury.
Dua produk yang dihasilkan pabrik Cadbury di Malaysia, yang diduga
beredar secara ilegal di Indonesia ini, terdeteksi mengandung unsur
babi.
Kandungan DNA babi tersebut ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan
secara periodik untuk bahan-bahan non halal di produk makanan oleh
Kementerian Kesehatan Malaysia. Situs tersebut memaparkan dua dari tiga
sampel produk cokelat itu terdeteksi positif mengandung DNA babi.
Situs Nikkei Asian mengungkapkan, kedua produk tersebut yakni Cadbury Milk Hazelnut dan Cadbury Dairy Milk Roast Almond.
Menurut situs itu, Cadbury Malaysia mengatakan akan mereview
penuh rantai pasokan produk cokelatnya untuk memastikan produknya
memenuhi standar halal. Namun, pemerintah Malaysia akan memeriksa semua
produk Cadbury Malaysia.
Sayangnya, Cadbury Malaysia tidak bersedia memberikan tanggapan terkait apa yang diberitakan di situs Nikkei Asian.
Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak tinggal diam.
BPOM menegaskan, pihaknya menjamin keamanan, mutu, gizi, dan kebenaran
label produk pangan yang beredar di Indonesia dengan diterbitkannya
nomor izin edar produk pangan yang bersangkutan, yang diawali dengan
kode MD untuk produk dalam negeri dan ML untuk produk luar negeri.
Terkait produk cokelat yang hangat dibicarakan, BPOM telah
melakukan penelusuran, dan terbukti salah satu cokelat Cadbury Daily
Milk, yakni Cadbury Milk Hazelnut dengan nomor batch 200813M01H asal
Malaysia, yang diduga terdeteksi mengandung DNA babi (porcine), adalah produk ilegal.
Dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis 29 Mei 2014, Cadbury Milk Hazelnut, tidak terdaftar di BPOM.
Rilis tersebut menjelaskan, sampai saat ini belum ada surat
keterangan impor (SKI) yang diterbitkan oleh Badan POM terkait kedua
produk tersebut. Apabila kedua produk itu ditemukan di pasaran, maka itu
adalah produk ilegal.
"Saat ini, Badan POM melakukan pengawasan intensif untuk memastikan
produk ilegal tersebut tidak beredar di Indonesia," demikian seperti
dikutip dalam keterangan pers itu.
Sementara itu, cokelat Cadbury Daily Milk jenis lainnya, yakni
Cadbury Dairy Milk Roast Almond dengan nomor batch 221013NORI1,
berdasarkan data yang ada di Badan POM, tidak memiliki sertifikat halal
dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam rilis itu disebutkan, Cadbury Dairy Milk Roast Almond
terdaftar di BPOM dengan nomor izin edar BPOM RI ML 841601105136, dengan
komposisi gula, susu bubuk, lemak cokelat, kacang almond, coklat massa,
lemak nabati, pengemulsi nabati dan perisa cokelat.
BPOM juga menanggapi pemberitaan adanya kandungan babi pada produk
Bourbon asal Jepang. BPOM memastikan penarikan oleh distributor serta
mengawasi lebih intensif produk Bourbon di pasaran karena kemasan produk
itu tidak sesuai dengan yang disetujui BPOM dan diduga mengandung babi.
Seperti diketahui, produk tersebut beredar di sejumlah supermarket
di Tanah Air tanpa mencantumkan komposisi dalam bahasa Indonesia,
sehingga tidak akan diketahui bahwa produk tersebut mengandung babi.
Dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews,
BPOM telah melakukan penelusuran terhadap produk Bourbon yang dimaksud.
Produk yang diduga mengandung babi itu sebenarnya adalah keripik
kentang, bukan biskuit seperti yang diberitakan.
Berdasarkan data yang ada di Badan POM, produk keripik kentang tersebut terdaftar dengan merek dagang Bourbon (petit consomme potato) yang merupakan produksi Bourbon Corporation dengan nomor izin edar BPOM RI ML 25503035123.
Adapun komposisi produk yang disetujui Badan POM adalah kentang
kering, minyak sayur, garam, bubuk bawang, protein hydrolysat, dekstrin,
natrium glutamate, dan pengemulsi lesitin kedelai.
BPOM melakukan pendalaman kasus untuk menetapkan sanksi
administratif berupa pencabutan izin edar, serta akan menindaklanjuti
kasus tersebut secara pro-justitia apabila telah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Obat Dekstrometorfan
Tak cuma makanan, pada kasus lain, BPOM meminta industri farmasi
mematuhi Keputusan Kepala Badan POM No HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013
tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Sediaan
Tunggal. Sesuai ketentuan, pihak industri masih diizinkan menggunakannya
hingga 30 Juni 2014.
"Setelah batas waktu tersebut, obat mengandung Dekstrometorfan
tunggal dinyatakan sebagai obat ilegal dan harus dimusnahkan dengan
disaksikan petugas Balai Besar Balai POM setempat," kata Kepala Biro
Hukum dan Humas BPOM, Budi Djanu Purwanto.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM tentang Pembatalan
NIE (Nomor Izin Edar) obat mengandung Dekstrometorfan Tunggal dan
Karisoprodol, Badan POM meminta kepada industri farmasi yang memiliki
NIE dekstrometorfan tunggal untuk secara berkala tiap bulan melaporkan
jumlah bahan baku, bahan pengemas, dan obat jadi termasuk sediaan
kombinasi (jika ada) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya kepada
Kepala Badan POM.
Menurut Budi, jumlah bahan baku, bahan pengemas, produk antara,
produk ruahan, produk jadi obat yang mengandung Dekstrometorfan sediaan
tunggal, serta hasil penarikan dan pemusnahan dilaporkan
selambat-lambatnya 30 Juni 2014 kepada Badan POM.
Dia mengaku bahwa Gabungan Perusahaan Farmasi dan International
Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), melalui beberapa anggotanya
pernah meminta Badan POM untuk meninjau kembali pembatalan izin edar
tersebut.
"Mereka menyatakan bahwa pemberian NIE oleh BPOM sudah melalui
mekanisme dan kajian terhadap keamanan, khasiat, dan efeknya, sehingga
apabila terjadi penyalahgunaan obat, langkah yang diambil seharusnya
bukan pencabutan izin edar tapi pengawasannya yang lebih ketat,"
katanya.
Selain itu, kata Budi, banyaknya tanggapan produsen karena industri farmasi sudah ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan e-catalog tahun 2013, sehingga akan menimbulkan kerugian yang sangat besar jika penarikan dilakukan dalam waktu yang sangat sempit.
Namun, menurut dia, pihak BPOM tetap konsisten menjalankan
kebijakan tersebut, mengingat beberapa tahun terakhir, kasus
penyalahgunaan dekstrometorfan di masyarakat semakin meningkat dan
mencapai kondisi yang mengkhawatirkan serta memprihatinkan.
"Kasus penyalahgunaan dekstrometorfan hampir terjadi di seluruh
wilayah Tanah Air, bahkan di wilayah Jawa Barat, status penyalahgunaan
dekstrometorfan sudah mencapai tingkat KLB (Kejadian Luar Biasa), di
mana pemakaian narkoba di wilayah ini sudah bergeser dari shabu, putaw,
ekstasi, ganja, valium, dan metadon ke dekstrometorfan tablet,"
jelasnya.
Obat mengandung Dekstrometorfan tunggal dalam dosis yang ditetapkan
dapat memberikan efek terapi, namun penggunaan dalam dosis tinggi
menimbulkan efek euforia dan halusinasi penglihatan maupun pendengaran.
Intoksikasi atau overdosis Dekstrometorfan dapat menyebabkan
hipereksitabilitas, kelelahan, berkeringat, bicara kacau, hipertensi,
dan mata melotot (nystagmus). Apalagi jika digunakan bersama dengan alkohol, efeknya bisa sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian.
Badan POM, tambah Budi, melakukan pengkajian dan pembahasan sejak
2011 dengan narasumber dan lintas sektor terkait untuk mengeluarkan
rekomendasi tindak lanjut terkait permasalahan ini.
"Pada Juni 2013, ditetapkan bahwa tindak lanjut dari pelanggaran
tersebut adalah pembatalan persetujuan NIE obat mengandung
Dekstrometorfan Tunggal," ujar Budi. (umi)
sumber | digali.blogspot.com
