gara-gara Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Izin, Pesawat Sipil Asing Dipaksa Mendarat


Dua pesawat tempur F-16 milik TNI Angkatan Udara memaksa pesawat Swearingen SX300 dengan nomor registrasi N54JX mendarat di Lanud Soewondo Medan siang tadi. Pendaratan paksa itu dilakukan karena pesawat tersebut masuk ke wilayah udara Indonesia tanpa izin.



Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara (Pangkosekhanudnas) III Medan, Marsma TNI Sungkono mengatakan, pesawat tersebut pertama kali teridentifikasi radar TNI AU di sekitar perairan barat Meulaboh, Provinsi Aceh. 

Setelah dipastikan memasuki wilayah udara Indonesia, dua unit pesawat F-16 yang sedang berlatih di Medan, diperintahkan untuk mengejar pesawat tersebut. Pesawat sipil yang masuk tanpa izin itu dipaksa mendarat di Lanud Soewondo Medan pukul 12.44 WIB.

Pesawat tersebut dipiloti Heiz Peir (65), warga Negara Swiss. Dia berangkat dari Bandara Naike Internasional Airport, Colombo, Srilangka hendak menuju Sultan Abdul Aziz Shah Airport, Subang Jaya, Selangor, Malaysia. 

"Pesawatnya justru memasuki wilayah Indonesia sebelum mendapatkan izin, itu makanya kami paksa mendarat. Kalau pilotnya sendiri punya izin terbang, dia mantan pilot penerbangan sipil,” jelas Sungkono.

Sungkono menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Pilot pesawat tersesebut. Sejauh ini, pihaknya belum menemukan indikasi yang membahayakan dari aktiVitas pesawat tersebut.

“Sejauh ini yang kami dapat pilotnya tidak punya misi khusus, tapi pemeriksaan masih dilakukan. Hasil pemeriksaan nanti yang kemudian menentukan bagaimana penanganan lanjutan terhadap pilot dan pesawatnya. Kalau memang tidak membahayakan, kami akan serahkan ke penyidik sipil untuk dilanjutkan,” tambahnya. (ris)








Back to Top

Artikel Terkait Lainnya

Back to Top