Ini Daftar 24 Provinsi Sudah Tetapkan UMP

icon18_edit_allbkg


Jakarta -Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat hingga 12 November 2014 pukul 16.00 WIB hanya ada 24 provinsi yang telah menetapkan upah minimum (UMP) 2014. Realisasi ini masih di bawah target yang seharusnya sudah selesai seluruh provinsi di Indonesia menetapkan UMP 1 November 2013.

Selain itu, ada 13 Provinsi diantaranya telah menetapkan UMP di atas besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang diusulkan dewan pengupahan daerah.

Setelah penetapan upah minimum 2014 di masing-masing provinsi, maka selanjutnya pemerintah mendorong terjadinya perundingan bipartit antara pekerja/buruh dengan manajemen mengenai besaran upah di perusahaan masing-masing.

Untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun, maka penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan pemerintah terus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh melalui kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap.

"Pemerintah terus mendorong kenaikan upah pekerja secara bertahap dengan tetap memperhatikan kemampuan pengusaha agar proses produksi dan perekonomian tetap berjalan," kata Irianto Simbolon dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (12/11/2013).

Berikut daftar besaran UMP 2014 dari 24 provinsi:

  1. Kalimantan Selatan Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500
  2. Banten Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000
  3. Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
  4. Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
  5. Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
  6. Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
  7. Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
  8. Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
  9. Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
  10. Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
  11. NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
  12. Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
  13. Kepulauan Riau Rp 1.665.000, naik dari UMP 2013 Rp 1.365.087
  14. Riau Rp 1.700.000, naik 21,43% dari UMP 2013 Rp 1.400.000
  15. Sumatera Utara Rp 1.505.850, naik dari UMP 2013 Rp 1.305.000
  16. Kalimantan Timur Rp 1.886.315, naik dari UMP 2013 Rp 1.762.073
  17. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 1.750.000, naik 12,9% dari UMP 2013 Rp 1.550.000
  18. Sulawesi Tengah Rp 1.250.000, naik 25,63% dari UMP 2013 Rp 995.000
  19. Maluku Rp 1.415.000, naik 10,98% dari UMP 2013 Rp 1.275.000
  20. Gorontalo Rp 1.325.000, naik 12,77% dari UMP 2013 Rp 1.175.000
  21. Papua Barat Rp 1.870.000 naik 8,72% dari UMP 2013 Rp 1.720.000
  22. Sulawesi Utara Rp 1.900 naik 22,58% dari UMP 2013 Rp 1.550.000
  23. Sulawesi Selatan Rp 1.800.000 naik 25% dari UMP 2013 Rp 1.440.000
  24. Sumatera Selatan Rp 1.825.000 naik 12% dari UMP 2013 Rp 1.630.000

.com/blogger_img_proxy/

sumber | wowunic.blogspot.com | http://finance.detik.com/read/2013/11/12/171052/2410935/4/baru-24-provinsi-sudah-tetapkan-ump-ini-daftarnya




backtotop