Selain itu, ada 13 Provinsi diantaranya telah menetapkan UMP di atas besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang diusulkan dewan pengupahan daerah.
Setelah penetapan upah minimum 2014 di masing-masing provinsi, maka selanjutnya pemerintah mendorong terjadinya perundingan bipartit antara pekerja/buruh dengan manajemen mengenai besaran upah di perusahaan masing-masing.
Untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun, maka penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan pemerintah terus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh melalui kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap.
"Pemerintah terus mendorong kenaikan upah pekerja secara bertahap dengan tetap memperhatikan kemampuan pengusaha agar proses produksi dan perekonomian tetap berjalan," kata Irianto Simbolon dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (12/11/2013).
Berikut daftar besaran UMP 2014 dari 24 provinsi:
- Kalimantan Selatan Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500
- Banten Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000
- Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
- Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
- Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
- Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
- Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
- Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
- Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
- Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
- NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
- Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
- Kepulauan Riau Rp 1.665.000, naik dari UMP 2013 Rp 1.365.087
- Riau Rp 1.700.000, naik 21,43% dari UMP 2013 Rp 1.400.000
- Sumatera Utara Rp 1.505.850, naik dari UMP 2013 Rp 1.305.000
- Kalimantan Timur Rp 1.886.315, naik dari UMP 2013 Rp 1.762.073
- Nanggroe Aceh Darussalam Rp 1.750.000, naik 12,9% dari UMP 2013 Rp 1.550.000
- Sulawesi Tengah Rp 1.250.000, naik 25,63% dari UMP 2013 Rp 995.000
- Maluku Rp 1.415.000, naik 10,98% dari UMP 2013 Rp 1.275.000
- Gorontalo Rp 1.325.000, naik 12,77% dari UMP 2013 Rp 1.175.000
- Papua Barat Rp 1.870.000 naik 8,72% dari UMP 2013 Rp 1.720.000
- Sulawesi Utara Rp 1.900 naik 22,58% dari UMP 2013 Rp 1.550.000
- Sulawesi Selatan Rp 1.800.000 naik 25% dari UMP 2013 Rp 1.440.000
- Sumatera Selatan Rp 1.825.000 naik 12% dari UMP 2013 Rp 1.630.000
sumber | wowunic.blogspot.com | http://finance.detik.com/read/2013/11/12/171052/2410935/4/baru-24-provinsi-sudah-tetapkan-ump-ini-daftarnya