Dalam pasal 17 ayat 4 disebutkan bahwa pencantuman gambar dan tulisan dalam kemasan rokok harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Seperti yang tertulis dalam butir (a) yaitu: dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya.
Tak hanya itu, dalam butir berikutnya disebutkan bahwa gambar peringatan itu harus dicetak berwarna. Jenis huruf pun harus menggunakan huruf arial bold dan font 10 (sepuluh) atau proporsional dengan kemasan, dengan tulisan warna putih di atas latar belakang hitam.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf mendukung PP yang menjadi amanat Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini. Menurut dia, peringatan tegas akan bahaya merokok merupakan upaya menekan dampak negatif dari produk tembakau, terutama rokok.
"Nikotin bersifat adiktif, maka bisnis yang paling potensial untuk mendapatkan keuntungan besar tetapi berpotensi merusak kesehatan adalah bisnis rokok," kata dia.
Perempuan yang biasa disapa Noriyu ini membandingkan bentuk iklan pada bungkus rokok di Turki. Pada sebuah bungkus rokok Marlboro, peringatan tak hanya berupa tulisan, tetapi juga foto seseorang yang mengalami gangguan fisik akibat rokok sehingga butuh penanganan medis. Ilustrasinya cukup membuat tidak nyaman untuk merokok.
"Jika sudah diregulasi dan 'ditakuti' dengan pemberitahuan yang menakutkan tetapi tetap memilih untuk merokok, maka ini adalah pilihan masing-masing individu," ujar politikus dari Partai Demokrat itu.
Quote:Tanggal 24 Juni 2014 mendatang, menjadi batas waktu penerapan peringatan bahaya rokok disertai gambar-gambar akibat merokok pada bungkusnya.
Ini bagian dari PP tembakau no 109 tahun 2012 yang pada 2014 direalisasikan untuk seluruh rokok beredar di Indonesia. Yakni, menyertakan peringatan bergambar tentang bahaya rokok.
Menurut dr Widyastuti Soerojo, MSc selaku Pack Coordinator, Southeast Asia Initiavite on Tobacco Tax (SITT) Indonesia, kementrian kesehatan menyiapkan lima gambar peringatan untuk dipasang di bungkus rokok.
Jenis
peringatan kesehatan terdiri dari jenis gambar sebagai berikut, gambar
kanker mulut, gambar perokok dengan asap yang membentuk tengkorak,
gambar kanker tenggorokan, gambar orang merokok dengan anak di dekatnya
dan gambar paru-paru menghitam karena kanker. Dengan melihat gambar ini,
diharapkan perokok takut dan bisa menekan jumlah perokok di Indonesia
yang makin hari semakin meningkat.
Widyastuti mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan disebutkan, mulai tahun 2014 seluruh rokok yang beredar di Indonesia harus menyertakan peringatan bahaya rokok, disertai gambar menyeramkan dari akibat merokok pada bungkusnya.
Sayangnya, hingga kini peringatan tersebut belum terlaksana. "Batas waktunya sampai pada 24 Juni 2014,"katanya. Peringatan ini mengharuskan setiap kemasan rokok memasang gambar bahaya merokok sebesar 40 persen dari keseluruhan kemasan.
Namun sampai saat ini aturan itu masih mendapatkan pertentangan dari kalangan industri rokok. Sebab diperkirakan akan mengurangi penjualan dan mengurangi pendapatan negara yang diambil dari cukai rokok.
Sebagian besar negara sudah mempunyai tanda gambar ini. Dan rokok dari Indonesia yang dijual di luar negeri pun sudah ada berisi tanda gambar tersebut. Hanya saja, di Indonesia belum diterapkan.
Beberapa negara di Asia memberlakukan aturan yang lebih ketat yakni, pemerintah Singapura memberi tenggat waktu lima bulan dengan prosentase gambar 50 persen, Thailand memberi tenggat waktu enam bulan dengan prosentase gambar 55 persen, Srilanka memberi tenggat waktu tiga bulan dengan prosentase gambar 80 persen, Malaysia memberi tenggat waktu sembilan bulan dengan prosentase gambar 60 persen.
Setiap industri rokok yang tidak mematuhi peraturan tersebut hingga tenggat waktu 24 Juni 2014 akan dikenakan sanksi secara bertahap. Mulai dari peringatan, pencabutan izin sementara dan pencabutan izin selamanya.
Apabila ada perusahaan yang melanggar peraturan tersebut maka akan diberikan sanksi bertahap, yang pertama berupa peringatan, yang kedua pencabutan izin sementara, dan terakhir adalah pencabutan izin selamanya.
Tindakan atau sanksi sesuai peraturan berlaku akan diberikan oleh Badan POM. Menurut Widyastuti, bila Indonesia tidak mematuhi, betapa malunya Indonesia," Yang dijajah oleh industri rokok," katanya.


Demikian trit dari ane yang panjang dan lebar,klo di panjangin kasihan yang baca
http://www.kaskus.co.id/thread/532ef2f9bfcb175d778b45c1/awasss-mulai-24-juni-2014-bungkus-rokok-ada-gambar-ini/| digali.blogspot.com
Widyastuti mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan disebutkan, mulai tahun 2014 seluruh rokok yang beredar di Indonesia harus menyertakan peringatan bahaya rokok, disertai gambar menyeramkan dari akibat merokok pada bungkusnya.
Sayangnya, hingga kini peringatan tersebut belum terlaksana. "Batas waktunya sampai pada 24 Juni 2014,"katanya. Peringatan ini mengharuskan setiap kemasan rokok memasang gambar bahaya merokok sebesar 40 persen dari keseluruhan kemasan.
Namun sampai saat ini aturan itu masih mendapatkan pertentangan dari kalangan industri rokok. Sebab diperkirakan akan mengurangi penjualan dan mengurangi pendapatan negara yang diambil dari cukai rokok.
Sebagian besar negara sudah mempunyai tanda gambar ini. Dan rokok dari Indonesia yang dijual di luar negeri pun sudah ada berisi tanda gambar tersebut. Hanya saja, di Indonesia belum diterapkan.
Beberapa negara di Asia memberlakukan aturan yang lebih ketat yakni, pemerintah Singapura memberi tenggat waktu lima bulan dengan prosentase gambar 50 persen, Thailand memberi tenggat waktu enam bulan dengan prosentase gambar 55 persen, Srilanka memberi tenggat waktu tiga bulan dengan prosentase gambar 80 persen, Malaysia memberi tenggat waktu sembilan bulan dengan prosentase gambar 60 persen.
Setiap industri rokok yang tidak mematuhi peraturan tersebut hingga tenggat waktu 24 Juni 2014 akan dikenakan sanksi secara bertahap. Mulai dari peringatan, pencabutan izin sementara dan pencabutan izin selamanya.
Apabila ada perusahaan yang melanggar peraturan tersebut maka akan diberikan sanksi bertahap, yang pertama berupa peringatan, yang kedua pencabutan izin sementara, dan terakhir adalah pencabutan izin selamanya.
Tindakan atau sanksi sesuai peraturan berlaku akan diberikan oleh Badan POM. Menurut Widyastuti, bila Indonesia tidak mematuhi, betapa malunya Indonesia," Yang dijajah oleh industri rokok," katanya.
Spoiler for Ini Foto - Foto Penampakannya ::
Demikian trit dari ane yang panjang dan lebar,klo di panjangin kasihan yang baca
http://www.kaskus.co.id/thread/532ef2f9bfcb175d778b45c1/awasss-mulai-24-juni-2014-bungkus-rokok-ada-gambar-ini/| digali.blogspot.com