Tilang atau Teguran, Ini nih Perbedaannya gan


Ketika pengendara melanggar aturan lalu lintas jalan raya, ada batasan kapan harus ditilang dan kapan cuma mendapat teguran.



Kepala Korps Lalu Lintas Polri Pudji Hartanto Iskandar menjelaskan, perbedaan tilang dan cuma ditegur ada pada pelanggaran yang dilakukan pengendara.

"Kalau langgar aturan lalu lintasnya kecil seperti melewati garis stop, cukup ditegur saja. Tidak perlu ditilang," kata Pudji dalam diskusi 'Indonesia Ayo Aman Berlalu Lintas' yang digelar Astra Internasional, di Jakarta, Selasa (15/4).

Berbeda lagi jika pengendara memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, ugal-ugalan serta tidak memakai helm atau sabuk pengaman hingga mengancam keamanan.

"Ini harus ditilang dan tidak ada tawar-menawar," tegas Pudji.

Persoalannya, ketika petugas lalu lintas mengancam jatuhkan tilang, ada tawar-menawar antara pelanggar dan Polantas.

Pudji mengatakan, "Laporkan saja, biar petugasnya kena sanksi berat." [ikh]








Back to Top

Artikel Terkait Lainnya

Back to Top