Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman cambuk 80 kali dan penjara tiga bulan bagi pria yang menyebarkan fitnah di Twitter. Korbannya adalah seorang artis asal Kuwait yang dituduhnya telah berzinah.
Diberitakan Al-Arabiya, Kamis 2 Januari 2014, pengadilan memutuskan pria yang tidak disebutkan namanya itu bersalah telah menyebar tuduhan terhadap biduan wanita bernama Shams tanpa bukti. Pria ini juga menyebarkan foto hasil manipulasi Shams di akun Twitternya.
Berdasarkan hukum syariah Islam di Saudi, selain dicambuk 80 kali dan dipenjara tiga bulan, dia juga akan didenda 10.000 riyal atau hampir Rp30 juta. Menurut pengacara Shams, hukuman ini masih terlalu ringan, lalu mereka mengajukan banding.
Pria ini adalah fans berat dari penyanyi rival Shams, yaitu Ahlam dari Uni Emirat Arab. Shams dan Ahlam kerap terlibat cekcok di media sosial. Pertikaian kedua artis turut juga membuat panas fans mereka.
Menggunakan akun Twitter bernama "Pengacara Ratu Ahlam", pria Saudi ini coba menghancurkan citra Shams. Selain pria ini, Shams juga menggugat tiga fans Ahlam lainnya yang menyebarkan berita buruk tentangnya di Twitter. (one)
