Polisi Ditilang Polisi, Benar kah ??!!

icon18_edit_allbkg


Jakarta - Seorang anggota kepolisian ditilang karena menerobos busway di Pancoran, Jakarta Selatan. Sterilisasi jalur bus TransJ terus dilakukan menjelang diberlakukannya denda tilang maksimal Rp 1 juta bagi pengendara mobil dan Rp 500 ribu bagi pengendara motor yang menyerobot busway.

Beberapa polisi yang dipimpin Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono berjaga di perempatan Pancoran. Saat itu ada sebuah motor Yamaha Vixion merah yang melintas di jalur bus TransJ dan langsung diberhentikan petugas, Jumat (8/11/2013).

Pengendara ini memakai jaket hitam, membawa tas punggung dan memakai helm putih. Petugas langsung meminggirkan pemotor Yamaha Vixion bernomor polisi B 3271 EAP itu. Petugas itu kemudian melaporkan pengendara motor itu kepada Hidarsono. Menurut informasi, pelanggar jalur bus TransJ ini adalah petugas kepolisian.
Hindarsono langsung menghampiri pemotor tersebut dan berbicara dengan pemotor itu. Sedangkan salah seorang petugas lainnya menulis surat tilang. Saat ditanya apakah pemotor itu anggota polisi, Hindarsono tidak menjawabnya secara jelas.

"Meski dari polisi tetap tilang. Kita catat dan proses. Sedangkan untuk instansi lain kendaraan dan personel kita foto kemudian kita buat surat ke instansi tersebut," katanya.


.com/blogger_img_proxy/

sumber | wowunic.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/11/08/145651/2407548/10/polisi-ditilang-karena-terobos-busway-di-pancoran?991104topnews




backtotop