Terkait peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh aktor yang aktif di media sosial Raffi Ahmad Instagram itu, Ketua Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Tri Wibowo Santoso pun ikut angkat suara. Menurutnya, pernyataan yang menghina itu sudah masuk dalam kasus pidana. “Guyonan Raffi di acara reality show di TV swasta itu sungguh menyayat perasaan kami sebagai pekerja media. Pernyataan Raffi ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi kami,” sebut wartawan yang akrab disapa Bowo, dalam keterangan pers yang dikirimkannya, belum lama ini.
Ditambahkannya, pernyataan artis yang semakin terkenal berkat fans Raffi Ahmad Nagita Slavina itu pun bisa dipidanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat Indonesia adalah negara hukum. “Pencemaran nama baik tercantum pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal 1 tahun 4 bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” jelas Bowo lagi. Oleh karena itu, mereka pun medesak polisi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Apalagi, tugas wartawan juga dilindungi Undang-undang.
sumber | republished by Halo Unik !
No comments:
Post a Comment