Wartawan Sebut Raffi Ahmad Harusnya Dipidana?!



Perkataan host ganteng Raffi Ahmad dalam program acara ‘Happy Show’ yang tayang di Trans TV pada Minggu, 1 November 2015 lalu, terus menjadi permasalahan panjang. Pasalnya, leluconnya yang dianggap lucu saat melawak dengan rekannya Billy Sahputra, ternyata malah telah menghina profesi wartawan. Sekarang, suami dari pasangan artis Rafii Ahmad dan Nagita Slavina itu harus menghadapi tuntutan dari para wartawan yang merasa tidak terima dengan penghinaan tersebut.

Terkait peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh aktor yang aktif di media sosial Raffi Ahmad Instagram itu, Ketua Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Tri Wibowo Santoso pun ikut angkat suara. Menurutnya, pernyataan yang menghina itu sudah masuk dalam kasus pidana. “Guyonan Raffi di acara reality show di TV swasta itu sungguh menyayat perasaan kami sebagai pekerja media. Pernyataan Raffi ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi kami,” sebut wartawan yang akrab disapa Bowo, dalam keterangan pers yang dikirimkannya, belum lama ini.

Ditambahkannya, pernyataan artis yang semakin terkenal berkat fans Raffi Ahmad Nagita Slavina itu pun bisa dipidanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat Indonesia adalah negara hukum. “Pencemaran nama baik tercantum pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal 1 tahun 4 bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” jelas Bowo lagi. Oleh karena itu, mereka pun medesak polisi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Apalagi, tugas wartawan juga dilindungi Undang-undang.





sumber | republished by Halo Unik !


No comments:

Post a Comment



Back to Top

Artikel Terkait Lainnya

Back to Top