“Jadi yang kami laporkan di sini dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 2 juncto pasal 116 ayat 1, 2, 3 dan 4 UU nomor 28 tahun 2004 tentang hak cipta. Ancamannya dari empat sampai 10 tahun, ancaman pidananya,” ungkap kuasa hukum Sammy, Eddy R Harwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Dalam kasus ini, pelantun lagu Sammy Simorangkir Kau Harus Bahagia itu meminta ganti rugi kepada label Pro-M. Apalagi, dia melihat tak ada itikad baik yang diberikan pihak label kepadanya. “Mengenai kerugian materil terhadap klien kami, sesuai dengan hitungan-hitungan, karena dalam lisensi itu tidak disebut berapa mengenai kerugian dan mengenai pembayaran dan perizinan. Tapi karena tidak ada iktikad baik dan lain-lain, maka dari musyawarah keluarga besar, taksiran sekitar Rp 20 miliar,” ungkap Eddy.
Sebenarnya, sebelum melaporkan kasus ini ke kantor polisi, pelantun lagu Sammy Simorangkir Kesedihanku itu dan kuasa hukumnya berupaya untuk menempuh jalan damai dengan mencoba mencari solusi terbaik bagi kedua pihak. Mereka pun sudah dua kali melayangkan somasi. Namun, tak juga ada solusi yang diberikan pihak labe, sampai akhirnya dilakukan pelaporan.
sumber | republished by Halo Unik !
Dalam kasus ini, pelantun lagu Sammy Simorangkir Kau Harus Bahagia itu meminta ganti rugi kepada label Pro-M. Apalagi, dia melihat tak ada itikad baik yang diberikan pihak label kepadanya. “Mengenai kerugian materil terhadap klien kami, sesuai dengan hitungan-hitungan, karena dalam lisensi itu tidak disebut berapa mengenai kerugian dan mengenai pembayaran dan perizinan. Tapi karena tidak ada iktikad baik dan lain-lain, maka dari musyawarah keluarga besar, taksiran sekitar Rp 20 miliar,” ungkap Eddy.
Sebenarnya, sebelum melaporkan kasus ini ke kantor polisi, pelantun lagu Sammy Simorangkir Kesedihanku itu dan kuasa hukumnya berupaya untuk menempuh jalan damai dengan mencoba mencari solusi terbaik bagi kedua pihak. Mereka pun sudah dua kali melayangkan somasi. Namun, tak juga ada solusi yang diberikan pihak labe, sampai akhirnya dilakukan pelaporan.
sumber | republished by Halo Unik !
No comments:
Post a Comment