Merokok di Situs Warisan Dunia Malaysia ini Bakal didenda 10000 Ringgit


Malaysia rupanya sangat peduli dengan pelestarian situs sejarah. Mereka tak segan-segan memberlakukan peraturan ketat untuk melindungi lokasi wisata sejarah yang ada di sana. Misalnya saja kawasan George Town yang ada di Penang.



George Town merupakan merupakan kota pelabuhan utama di Selat Malaka. Pelabuhan yang didirikan oleh Inggris di kota ini dulunya merupakan merupakan persinggahan bagi para pedagang India dan China. George Town memperoleh status sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO karena keunikan arsitekturnya. Bangunan di kota ini mengadopsi gaya arsitektur Inggris zaman kolonial, China, Melayu, dan India.

Dilansir Coconuts Kuala Lumpur (13/11), pemerintah negara bagian Penang memberlakukan larangan merokok di kawasan George Town sejak 4 Juli 2015 lalu. Bangunan dan ruang publik di George Town ditetapkan sebagai zona larangan merokok dan siapa pun yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan didenda hingga 10.000 Ringgit.

Menurut laporan The Star Online, Dr. Zailan Adnan dari Departemen Kesehatan Negara mengatakan kalau pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan tersebut hingga akhir tahun 2015. Sejak larangan berlaku, mereka telah menjalankan 60 inspeksi dan memperingatkan 26 perokok yang kedapatan melanggar. Mulai Januari 2016 mendatang, sangsi berupa denda mulai efektif.




sumber | republished by Halo Unik !


No comments:

Post a Comment



Back to Top

Artikel Terkait Lainnya

Back to Top