“Beberapa kali jelas bahasa dia kotor, menghina, mencemarkan nama baik, dan perbuatannya tidak menyenangkan. Kalau dia bicara kasar lagi lewat media massa, itu bisa kena jika aturan Kapolri ditegakkan dengan benar” Ujar Aziz sebagaimana dilansir suara-islam, Selasa (3/10/2015).
Menurut Aziz, hate speech dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lain diluar KUHP antara lain bentuknya penghinaan, pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan. [islamedia/mh]
sumber | republished by Halo Unik !


No comments:
Post a Comment