Ya Ampun.....Ternyata Sejak 2010, Pemprov Kalteng Izinkan Buka Lahan dengan Bakar Hutan


Kebakaran hutan dan lahan gambut bukan hanya terjadi di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera melainkan juga melanda Pulau Kalimantan. Salah satunya yang paling parah terkena dampak kabut asap dari kebakaran hutan itu adalah Kota Palangkaraya.



Soal kebakaran hutan di Provinsi Kalimantan Tengah, ternyata memang ada aturan yang memperbolehkan atau diizinkan masyarakat untuk membuka lahan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 15 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.

Dalam aturan, Gubernur Kalteng saat ini Agustin Terang Narang, memang memperbolehkan masyarakat Kalimantan Tengah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Hal tersebut dapat dilihat jelas di Pasal 1 (1) "Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan gubernur ini."

Izin yang dimaksud adalah dari bupati atau wali kota. Namun, untuk lahan di bawah luasan 5 Ha cukup melalui aparatur pemerintahan di daerah mulai dari tingkat RT sampai camat.

Sedangkan untuk perolehan izin, tergantung pada luasan lahan yang akan dibuka. Pada pasal yang sama poin 3 dinyatakan, untuk lahan luasan 1 Ha maka cukup izin RT, kemudian untuk lahan luasan di atas 1 Ha sampai 2 Ha maka harus mendapat izin dari Lurah atau kepala desa dan untuk lahan dengan luasan 2 Ha sampai 5 Ha maka harus mendapat izin dari camat.

Sedangkan pada poin 4 di pasal yang sama, dijelaskan pula pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari maka masing-masing kecamatan hanya diberikan izin membuka lahan maksimal 100 Ha atau tingkat kelurahan/desa maksimal 25 Ha.

Aturan ini sendiri ditetapkan pada 8 Mei 2010. Meski memperbolehkan ada syarat yang harus dipenuhi, seperti fotokopi KTP dan mengisi formulir permohonan izin.

Tapi dalam poin 6 di pasal itu jelas dikatakan, pemberi izin harus memperhatikan data Indeks resiko kebakaran atau hot spot, indeks peringkat numerik cuaca kebakaran atau peringkat numerik potensi kekeringan, asap dan jarak pandang yang ada di wilayah itu.





sumber | republished by Halo Unik !


No comments:

Post a Comment



Back to Top

Artikel Terkait Lainnya

Back to Top