"Tidak benar itu. Korbannya kan belum dimintai keterangan, kok sudah dikatakan suka sama suka?" kata Arist saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Arist menilai, kepolisian ini terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan. Ia malah tak habis pikir, masa ada seorang anak remaja melakukan hubungan badan di luar hubungan pernikahan mau ditonton banyak orang.
"Terlalu gegabah dan terburu-buru itu polisi mengatakan suka sama suka. Coba pikir deh, pasangan suami istri saja mana mau melakukan hubungan badan ditonton banyak orang? Sangat geram saya mendengarnya," cetus Arist.
Arist mengungkapkan, atas pemberitaan ini, keluarga korban semakin tertekan. Ia pun berharap, media bisa memberitakan lebih bijak terkait kasus ini.
"Keluarga korban sangat tertekan dan marah. Apalagi korban semakin trauma berat mendengar kabar dari media sekarang ini," ungkap Arist.
Arist menilai, apa yang dialami AE merupakan bullying dalam bentuk kejahatan seksual. Tak cuma melecehkan dengan memaksa melakukan seks oral, teman-teman sekolah AE juga mempertontonkan dan merekam aksi pelecehan itu.
Pelaku dalam kasus pelecehan AE ini berjumlah 7 orang. Mereka, yakni A (16) pengancam, FP (15) pemerkosa, CD (15) perekam adegan. Serta CN (16), DNA (15), IV (16), dan WW (16), keempatnya sebagai penonton.
Sehari sebelumnya, kepolisian menyatakan, dari hasil pengamatan video oleh polisi ditemukan tidak ada paksaan antara siswi yang disebut korban dengan pelaku.
"Dari pengamatan yang ada, disimpulkan sementara, yang dilihat itu bukan pemaksaan atau pelecehan seksual. Tapi seperti suka sama suka," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Senin 21 Oktober kemarin. (Fiq/Riz)
Komnas Anak: Kasus Perkosaan di Ruang Kelas Terorganisir
"Sekolah seolah-olah memfasilitasi," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (20/10/2013).
"Kemudian setelah diinvestigasi, diketahui sudah terpola. Dari modusnya, kami menyimpulkan ini terorganisir, karena ada gengnya," imbuhnya.
Arist menilai, apa yang dialami AE merupakan bullying dalam bentuk kejahatan seksual. Tak cuma melecehkan dengan memaksa melakukan seks oral, teman-teman sekolah AE juga mempertontonkan dan merekam aksi pelecehan itu.
Pelaku dalam kasus pelecehan AE ini berjumlah 7 orang. Mereka yakni A (16) pengancam, FP (15) pemerkosa, CD (15) perekam adegan. Serta CN (16), DNA (15), IV (16), dan WW (16), keempatnya sebagai penonton. (Ndy/Ism)
Perkosaan di Ruang Kelas, Komnas Anak: Sekolah Mau Cuci Tangan
Kasus pelecehan seksual yang dialami AE (16), siswa sebuah SMP di Jakarta Pusat masih belum menemui titik terang. Keterangan antara pihak sekolah dan kepolisian berbeda versi.
Namun menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, keterangan polisilah yang sesuai dengan pengakuan keluarga AE. Pihak sekolah dinilai ingin menutup-nutupi kasus ini.
"Sekolah menutup-nutupi. Padahal sesungguhnya laporan dari keluarga korban sudah diadukan ke polisi. Sekolah mau mencuci tangan," tutur Arist kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (20/10/2013).
Menurut keterangan ibunda AE, lanjut Arist, saat kejadian yang berlangsung pada 13 September lalu itu, AE dipanggil siswa perempuan A (16) untuk ke ruangan kelas. Di kelas itu, dia dilecehkan dan dipaksa berciuman hingga melakukan oral seks dengan FP (15). Aksi itu pun direkam oleh siswa lainnya CD (15).
Arist menilai, kasus yang dialami AE itu termasuk ke dalam bullying kejahatan seksual. Apa yang dialami AE juga membuktikan jika lingkungan sekolah masih tak kondusif sehingga kasus semacam ini terus berulang.
Perbedaan kasus ini antara versi keterangan sekolah dan kepolisian di antaranya, jumlah pelaku, tanggal, dan lokasi kejadian. Polisi menyebut jumlah pelaku perkosaan di ruang kelas itu ada 7 orang. Mereka yakni A (16) pengancam, FP (15) pemerkosa, CD (15) perekam adegan, serta CN (16), DNA (15), IV (16), dan WW (16), keempatnya sebagai penonton. Namun pihak sekolah menyatakan hanya ada 2 pelaku.
Tanggal kejadian pun berbeda 14 hari. Keterangan sebelumnya menyebutkan, peristiwa terjadi pada Jumat 13 September 2013. Namun pihak sekolah menyatakan kejadian pada Jumat 27 September 2013.
Tak cukup di situ, kronologi pemerkosaan juga berbeda. Keterangan sebelumnya, korban membuka bajunya kemudian dicium hingga dipaksa oral. Sementara pihak sekolah mengklaim, AE hanya diraba-raba. (Ndy/Ism)
