Pilot ini Gugat Lion Air sebesar Rp 5,1 Miliar

icon18_edit_allbkg

Pilot Lion Air Capt Oliver menggugat perusahaanya sendiri karena kariernya tidak jelas. Ia sudah tidak digaji sejak Maret 2015 padahal statusnya masih pegawai.

airplane-lion


"Memerintahkan tergugat untuk membayarkan kekurangan transfer fee/pembayaran keahlian pilot sejumlah Rp 150 juta," ujar Capt Oliver melalui kuasa hukumnya, Bertua Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (20/10/2015).

Gugatan ini bermula pada 27 Desember 2014. Saat itu, Capt Oliver ditugaskan membawa pesawat Boeing 737 900 ER dari Jakarta ke Jambi. Namun, pada saat dia menyalakan pesawat, pesawat itu seperti mengalami trouble.

Karena ada trouble itu, Oliver melaporkan ke bagian teknisi dan menggantikan pesawatnya dengan pesawat Boeing 737-800NG. Tetapi pesawat keduanya itu juga mengalami gangguan.

Karena mendapat 2 pesawat yang rusak, Capt Oliver mengaku depresi pada hari itu juga dan dia meminta izin kepada Lion supaya pada tanggal 27 Desember 2014 untuk berobat ke rumah sakit.
Tapi apa yang terjadi? Sejak Desember 2014, Capt Oliver tidak pernah mendapat job lagi di Lion Air. Bahkan Lion Air menganggap Capt Oliver telah melanggar peraturan kerja karena tidak menerbangkan pesawat pada 27 Desember.

Lion Air tidak pernah membayarkan gaji kepada Capt Oliver sejak Maret 2015. Padahal, status Capt Oliver masih pegawai Lion Air. Lantas, Capt Oliver pun menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pada Mei 2015.

Dalam gugatan itu, Capt Oliver hanya minta Lion Air membayar gajinya yang belum dibayar sebesar Rp 150 juta. Capt Oliver juga meminta Lion Air memberikan surat PHK dan mengeluarkan surat keterangan bahwa dirinya pernah bekerja di Lion Air.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada tergugat (Lion) sebesar Rp 5 miliar," ucap penggugat.

Atas gugatan itu, Lion Air menyatakan alasan Oliver tidak menerbangkan pesawat pada 27 Desember adalah mengada-ada. Lion menegaskan setiap pesawat sudah dicek oleh teknisinya dan bila ada kerusakan maka setiap pilot wajib memberikan laporan.

"Namun fakta yang terjadi adalah, penggugat (Capt Oliver) pergi meninggalkan tugas dan tidak pernah membuat laporan tertulis bahwa ada masalah yang terjadi," ucap kuasa hukum Lion Air, Harris Arthur dalam jawabannya.

Terkait alasan tidak menggaji, Lion Air berdalih Capt Oliver telah melakukan pelanggaran kerja. Sehingga Capt Oliver tidak bisa mendapatkan upahnya dari Lion Air.

Sidang dengan pimpinan majelis hakim Anas Mustaqiem ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari penggugat.  
(rvk/asp)




sumber - republished by Halo Unik !


No comments:

Post a Comment



backtotop