Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa KTP non-elektronik (KTP model lama) tidak berlaku lagi mulai tahun 2015. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013 tentang berakhirnya masa KTP model lama pada Desember 2014.
Namun, yang menjadi masalah, program e-KTP tidak berjalan sesuai target. Masih banyak kendala di lapangan yang menghambat progam KTP elektronik ini. Hingga kini masih banyak warga yang mengantongi KTP model lama. Padahal, pemerintah ingin membuat basis data kependudukan nasional secara online melalui e-KTP. Oleh sebab itu, penggunaan e-KTP akan mulai dioptimalkan pada tahun 2015 mendatang.
“Nantinya, warga harus pakai nomor identitas unik yang sudah kita berikan (NIK elektronik). Jadi, NIK di KTP lama (KTP non-elektronik) tidak berlaku lagi per 1 Januari 2015,” jelas Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, di Hotel Millennium, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Lebih lanjut Irman menjelaskan, bahwa nomor unik (NIK) yang tercatat pada identitas kependudukan akan terintegrasi dengan berbagai identitas lain, seperti surat izin mengemudi, paspor maupun kartu jaminan sosial masyarakat.
“Fungsi dasar yang diberikan oleh e-KTP itu minimal berupa keamanan dan kemudahan layanan publik bagi masyarakat di Indonesia,” ungkapnya.
Irman menyarankan, jika masih ada warga masyarakat yang mengantongi KTP model lama untuk segera memperbarui dengan e-KTP supaya datanya valid. “Kalau belum punya e-KTP, tinggal datang saja ke kelurahan untuk membuat e-KTP,” imbuh Irman.
Seperti diketahui, program e-KTP telah berjalan selama tiga tahun.Terhadap KTP non-elektronik, pada awalnya hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2012 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009. Lantas, diperpanjang lagi masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dengan Peraturan Presiden No. 126 Tahun 2012.
Kemudian, diperpanjang lagi masa berlakunya sampai tanggal 31 Desember 2014 dengan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013. Pasal 10 Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013 diatur bahwa: “KTP non-elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP paling lambat sampai dengan 31 Desember 2014”.
Quote:Ane memiliki problema dengan KTP ane semenjak berita ini beredar. Ane luar Jakarta gan sedangkan kalau ngurus KTP prosesnya harus dijam kerja, otomatis ane harus ijin. Masalahnya ane luar pulau jadi menghabiskan biaya yang g sedikit bahkan jutaan, ane males ngeluarin uang sebanyak itu
sumber | digali.blogspot.com
No comments:
Post a Comment