Polisi Sita 126 Sepeda Motor Knalpot Bising....yang Motornya Pakai Knalpot Gak Standar Masuk...!!

icon18_edit_allbkg

Satlantas Polrestabes menyita 126 sepeda motor beragam jenis yang memasang knalpot bising. Pemilik sepeda motor yang mayoritas anak muda ini kena tilang dan wajib mengganti dengan knalpot standar pabrikan.

100_1199


"Kami melakukan tindakan preventif kepada pengendara sepeda motor knalpot tidak standar. Hasilnya ratusan motor knalpot bising ini terjaring kurun waktu tiga hari," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (27/8/2014).
Menurut Mashudi, pihaknya kerap mendapat informasi masyarakat Bandung yang merasa tak nyaman motor bersuara bising siliweran di jalanan. "Masyarakat mengeluh lewat media sosial. Maka itu, kami menindak dan menyita motor berknalpot bising," ujar Mashudi didampingi Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar.

Mashudi menuturkan, personel Satlantas Polrestabes Bandung bakal terus mengincar bikers yang tetap bandel memasang knalpot bukan pabrikan. Pemilik yang motornya yang disita polisi harus datang langsung ke Mapolrestabes Bandung.

"Tetap kami tilang. Motor bisa diambil pemilik, tapi knalpot bising ini wajib diganti knalpot pabrikan. Mencopotnya di kantor polisi, lalu pemilik harus menghancurkan knalpot bising," ujar Mashudi.

Pengendara motor knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2009 tentang layak jalan dan spesifikasi teknis. "Pelanggar terkena denda maksimal Rp 250 ribu," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar di tempat yang sama.








backtotop