Hal ini sebagai komitmen Jokowi-JK dalam memberlakukan sistem hukum di pemerintahan nanti. "Yang jelas kami tidak mendukung perda yang bersifat syariat," ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Dia menjelaskan, komitmen itu didasari karena perda yang berbasis syariat Islam, tidak sejalan dengan ideologi yang dianut oleh PDI Perjuangan. "Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final," terangnya.
Trimedya mengatakan, perda berbasis syariat Islam ini bisa mengganggu
kemajemukan NKRI. "Ke depan kami berharap perda syariat Islam tidak ada.
Ini bisa mengganggu kemajemukan karena menciptakan pengotak-ngotakan
masyarakat," terangnya.
Untuk itu, PDI Perjuangan terus mensosialisasikan gagasan dari MPR soal empat pilar. Sebab isi dari program empat pilar kebangsaan itu sendiri adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. "Bagi PDIP Pancasila sudah final," imbuhnya.
Meski begitu, hal ini tidak akan berlaku di wilayah Aceh. Sebab Aceh merupakan wilayah yang memiliki sistem hukum sendiri karena sifatnya daerah istimewa.
"Aceh pengecualian (boleh ada syariat Islam) karena Aceh daerah khusus. Kami memahami kekhususan Aceh. Sama seperti di Papua dan Yogyakarta," tandasnya. [gus]
http://nasional.inilah..com/read/det...-perda-syariat
------------
ckckckck ini toh yg gembar-gembor ngaku muslim taat penganut islam rahmatan lil alamin
bisa kebayang UU produk makanan halal, perda yg mengatur miras, UU pornografi pornoaksi ... semua bakal dihilangkan oleh jongos en the gank
http://www.kaskus.co.id/thread/538f1ce36607e737188b45ed| digali.blogspot.com
Untuk itu, PDI Perjuangan terus mensosialisasikan gagasan dari MPR soal empat pilar. Sebab isi dari program empat pilar kebangsaan itu sendiri adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. "Bagi PDIP Pancasila sudah final," imbuhnya.
Meski begitu, hal ini tidak akan berlaku di wilayah Aceh. Sebab Aceh merupakan wilayah yang memiliki sistem hukum sendiri karena sifatnya daerah istimewa.
"Aceh pengecualian (boleh ada syariat Islam) karena Aceh daerah khusus. Kami memahami kekhususan Aceh. Sama seperti di Papua dan Yogyakarta," tandasnya. [gus]
http://nasional.inilah..com/read/det...-perda-syariat
------------
ckckckck ini toh yg gembar-gembor ngaku muslim taat penganut islam rahmatan lil alamin
bisa kebayang UU produk makanan halal, perda yg mengatur miras, UU pornografi pornoaksi ... semua bakal dihilangkan oleh jongos en the gank
http://www.kaskus.co.id/thread/538f1ce36607e737188b45ed| digali.blogspot.com