Pasalnya, kata Fuad, mantan Panglima ABRI (Pangab) Jenderal (Purn) Wiranto, juga masih bermasalah dengan HAM. Bahkan, sudah ada keputusan resmi dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk menangkap Ketum Partai Hanura tersebut.
Kasus yang dituduhkan adalah dugaan pelanggaran HAM di Timor Timur (sekarang Timor Leste), saat referendum yang berakhir lepasnya provinsi termuda Indonesia itu.
Surat penangkapan Wiranto keluar, setelah beberapa pekan pengadilan khusus Timtim menuduh dia terlibat dan bertanggung jawab atas kekerasan penduduk sipil.
Wiranto dituduh bertanggung jawab atas "pembunuhan, deportasi dan penganiayaan", yang menewaskan 1.500 orang tewas.
"PBB juga pernah keluarkan surat perintah penangkapan kepada Wiranto," ujar Fuad di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Senin (23/6/2014).
Kata Fuad, menyikapi surat yang dikeluarkan PBB, itu menjadi awal mula pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) untuk mengadili Letjen (Purn) Prabowo Subianto.
"Makanya dia buat itu untuk menyelamatkan diri," tegasnya.
Fuad menjelaskan, dalam struktur di TNI, semua kendali berada di tangan Pangab yakni Wiranto. Sehingga, tidak mungkin bawahannya seperti Prabowo mengambil keputusan sendiri. Apalagi saat itu Presidennya adalah mertua dari Prabowo.
"Jadi Wiranto lah yang bertanggung jawab," katanya.
Untuk itu, Fuad meminta publik tak terkecoh dengan isu pemecatan Prabowo dari TNI. Sebab, pihak-pihak yang menuding tersebut tercatat pernah dipecat dari jabatannya.
"Jangan pakai dugaan. Pak Wiranto dan JK juga pernah dicopot sama Presiden Gus Dur. Saya tanya kok dicopot? Gus Dur bilang Pak Wiranto terlibat pelanggar HAM. Pak JK kenapa? Katanya korupsi," tandasnya. [gus]
sumber | digali.blogspot.com
Bahkan Wiranto merupakan orang yang dibidik Mahkamah Internasional PBB di Den Haag, Belanda.
Demikian disampaikan Rektor Fakultas Hukum Universitas Jambi, Jack Yanda Zaihifni Ishak kepada wartawan dalam diskusi yang digelar The Founding Fathers House (FFH) di Jakarta, Kamis (26/06/2014).
"Kebetulan
saya ditunjuk menteri HAM, Almarhum Bang Hasballah, bersama Bang Yusril,
diperintah Presiden Gus Dur menuju lembaga Amnesti Internasional di ke
Den Haag, Belanda. Urusannya pastilah soal pelanggaran HAM," ungkap Bang
Jack, sapaan akrabnya.
Dalam pertemuan di Mahkamah Internasional, lanjutnya, Yusril yang kala itu menjabat menteri hukum, bertemu dengan JP Pronk, ketua IGGI. Dalam kesempatan itu, Mahkamah Internasional menuntut pemerintah untuk menyerahkan sejumlah nama yang diduga pelanggar HAM.
"Anda tahu, siapakah yang nomor satu? Dia adalah Wiranto. Kalau ingin tahu lebih detil, silahkan Tanya Bang Yusril. Konfirmasi kepada beliau," tuturnya.
Jack mengatakan, Wiranto memang menempati posisi pertama dalam daftar yang disampaikan mahkamah internasional. Kasus HAM yang menyeret ketua umum Hanura itu, terkait masalah Timor-Timor.
"Maksud saya, sudahlah kita akhiri saja masalah HAM. Para purnawirawan itu, tidak usah ribut-ribut lagi. Nggak akan ada untungnya. Justru bisa menimbulkan keresahan," pungkasnya.[jat]

Pengadilan yang didukung PBB mengeluarkan surat perintah penangkapan
terhadap Jenderal Wiranto atas pelanggaran HAM di Timor Timur tahun 1999
silam.
"Dikeluarkannya perintah penangkapan Wiranto merupakan langkah penting
dalam upaya berkelanjutan kami untuk mengadili mereka yang bertanggung
jawab atas kekerasan terhadap penduduk sipil Timor Timur pada 1999,"
tukas penuntut PBB Nicholas Koumjian dalam sebuah statemen yang dirilis
di Timtim, seperti dilansir Associated Press (AP), Senin
(10/5/2004).
Surat penangkapan ini keluar tujuh pekan setelah pengadilan khusus
Timtim menuduh Wiranto bertanggung jawab atas "pembunuhan, deportasi dan
penganiayaan" di Timor Lorosae pada tahun 1999 dimana 1.500 orang
tewas.
Perintah penangkapan ini akan diteruskan ke Interpol. Artinya, Wiranto
bisa ditangkap jika calon presiden dari Partai Golkar itu meninggalkan
Indonesia.
Pemerintah RI tidak bersedia untuk bekerja sama dengan pengadilan khusus
Timtim yang didukung PBB tersebut. Wiranto sebelumnya telah menyatakan
tidak bersalah atas semua tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan-tuduhan
pelanggaran HAM tersebut merupakan bagian dari konspirasi untuk merusak
aspirasi kepresidenannya.
Dalam pertemuan di Mahkamah Internasional, lanjutnya, Yusril yang kala itu menjabat menteri hukum, bertemu dengan JP Pronk, ketua IGGI. Dalam kesempatan itu, Mahkamah Internasional menuntut pemerintah untuk menyerahkan sejumlah nama yang diduga pelanggar HAM.
"Anda tahu, siapakah yang nomor satu? Dia adalah Wiranto. Kalau ingin tahu lebih detil, silahkan Tanya Bang Yusril. Konfirmasi kepada beliau," tuturnya.
Jack mengatakan, Wiranto memang menempati posisi pertama dalam daftar yang disampaikan mahkamah internasional. Kasus HAM yang menyeret ketua umum Hanura itu, terkait masalah Timor-Timor.
"Maksud saya, sudahlah kita akhiri saja masalah HAM. Para purnawirawan itu, tidak usah ribut-ribut lagi. Nggak akan ada untungnya. Justru bisa menimbulkan keresahan," pungkasnya.[jat]