Ini Jenis Sumbangan Capres yang Termasuk Gratifikasi
"Berpotensi konflik kepentingan. Cuti tidak menghapus status."
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa calon presiden dan wakil
presiden boleh menerima sumbangan dana dari masyarakat. Namun, ada juga
sumbangan dari pihak tertentu yang dilarang menurut Undang-undang.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, menuturkan bahwa sumbangan yang dilarang antara lain adalah dari pihak asing dan penyumbang dengan identitas yang tidak jelas.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, menuturkan bahwa sumbangan yang dilarang antara lain adalah dari pihak asing dan penyumbang dengan identitas yang tidak jelas.
Selain itu, pemberi
sumbangan dari hasil tindak pidana termasuk pencucian uang, pemerintah,
pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta pemerintah desa, termasuk badan
usaha milik desa. "Hal tersebut, diatur dalam pasal 103 ayat 1
Undang-undang Pilpres," kata Giri, Sabtu 31 Mei 2014.
Menurut Giri, pemberian tersebut dapat berpotensi mengandung unsur gratifikasi. Sebab, meskipun seorang penyelenggara negara maju sebagai capres/cawapres dan telah mengajukan cuti, statusnya tidak sepenuhnya hilang. "Berpotensi konflik kepentingan. Cuti tidak menghapus status penyelenggara negara," ujar Giri.
Soal Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo yang maju sebagai capres, KPK menyatakan bahwa dia boleh menerima sumbangan dana dari masyarakat. Hal tersebut, karena Jokowi telah mengambil cuti.
Menurut Giri, pemberian tersebut dapat berpotensi mengandung unsur gratifikasi. Sebab, meskipun seorang penyelenggara negara maju sebagai capres/cawapres dan telah mengajukan cuti, statusnya tidak sepenuhnya hilang. "Berpotensi konflik kepentingan. Cuti tidak menghapus status penyelenggara negara," ujar Giri.
Soal Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo yang maju sebagai capres, KPK menyatakan bahwa dia boleh menerima sumbangan dana dari masyarakat. Hal tersebut, karena Jokowi telah mengambil cuti.
Seperti diketahui,
capresi Joko Widodo dilaporkan ke KPK karena diduga menerima gratifikasi
dari dana sumbangan masyarakat. Jokowi diketahui membuka tiga rekening
bank, guna menampung dana sumbangan untuk pencapresannya.
Kini, aturan yang melekat padanya adalah Undang-undang Pemilu Presiden yang merupakan lex specialis atau aturan khusus yang mengizinkan Jokowi menerima sumbangan dari masyarakat. "Namun bila ragu, sebaiknya dilaporkan KPK agar KPK menganalisanya," kata Giri. (asp)
Kini, aturan yang melekat padanya adalah Undang-undang Pemilu Presiden yang merupakan lex specialis atau aturan khusus yang mengizinkan Jokowi menerima sumbangan dari masyarakat. "Namun bila ragu, sebaiknya dilaporkan KPK agar KPK menganalisanya," kata Giri. (asp)
sumber | digali.blogspot.com
