By Request) Perbedaan CV dan PT, yang mau buka usaha wajib tau

icon18_edit_allbkg




Nah, apa sih CV itu????

Spoiler for CV:

Ada-Perbedaan-Antara-CV-Dengan-PT
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua gan, yaitu :
• Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.

• Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

CV adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar dan harus di setor ke kas Perseroan, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya Agan/Aganwati seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.


.com/blogger_img_proxy/
Spoiler for jenis-jenis CV:
• Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
• Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
• Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Nah, berkaitan dengan threas ane sebelumnya, perbedaan PT sama CV apa dong?
Spoiler for PERBEDAAN :

Perbedaan mendasar CV dan PT sebagai berikut:

1. PT merupakan badan hukum sedang CV bukan badan hukum.

2. PT berbadan hukum sehingga kedudukannya sama dengan orang per orang dari sisi hukum, misal nama PT dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT juga dapat bertindakdi muka pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti klausa tersebut.

3. PTdapat memiliki harta kekayaan terpisah dari Pendiri / pemiliknya. Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Ini penting. Misal ketika ada kebangkrutan.

4. PT memiliki aturan jelas untuk modal minimal, yaituRp. 50juta. CV tidak terikat dengan besarnya modal minimal (lebih leluasa).

5. PTdalam proses pendiriannya wajib menyetorkan modal dasar ke Perseroan, sedang CV tidak terikat.

6. Dalam mendirikan PT komposisi setoran modal masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisinya.

7. Dalam PT perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham, nomisal saham. Dalan CV itu tidak ada.

8. CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif atau disebut Persero Komanditer.

9. Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya, kalau di PT ngga gan.

Dalam mengikuti tender proyek pemerintah atau bantuan asing, bank dunia dll. Ada syarat tertentu berkaitan dengan nilai kontrak tender, misal nilai kontrak 10 milyar, haruslah usaha dengan klasifikasi PT yang boleh mengkuti, CV belum memenuhi syarat. Yang terpenting Agan/Aganwati sudah memahami sedikit perbedaan cv dan pt, mengingat perbedaan cv dan pt tidak hanya dalam bentuk perusahaan bisnis namun juga dalam perlakuan hukum.


So, sekarang sudah ada gambaran kan gan, ketika di thread ane sebelumnya ane bilang lebih baik PT...

Memang sih nanti juga bisa diupgrade, tapi saran ane sih biar ribet nya cuma sekali, punya kekuatan hukum, dan tujuan jangka panjang (siapa sih yang niat bisnis jangka pendek) mending skalian urus ke PT... Pt kan ada macam-macamnya, bisa kok dengan modal 50jutaan... (SIUP PT Kecil).

Atau bisa kok cuma dengan 25 Juta punya PT, alias dengan membeli lembar saham PT yang sudah berjalan..

sumber | digali.blogspot.com


No comments:

Post a Comment



backtotop