Ingin Anaknya Jadi PNS, Bapak ini Malah Kena Tipu Rp 115 Juta


- Harapan Sulasno (58), warga Jakarta Timur memasukkan anaknya sebagai PNS Polri kandas sudah. Bahkan ia kehilangan uang Rp 115 juta karena dibawa kabur oleh seseorang yang mengaku bisa memuluskan impian anaknya itu.

Sulasno, melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, hari ini. Ia melaporkan Parjimin alias Sajad Habidin, warga Bukit Beringin Timur, Ngaliyan, Semarang yang mengaku sebagai purnawirawan Polri.

Sulasno mengatakan penipuan yang dialaminya terjadi mulai bulan Juli tahun 2012 lalu, saat itu Sulasno dikenalkan kepada terlapor oleh adik iparnya, Madu Hargo. Menurut Hargo, terlapor bisa menjamin anak Sulasno masuk menjadi PNS Polri.

"Anak saya ingin menjadi PNS Polri, kemudian adik ipar saya yang bekerja di Pengadilan Negeri mengatakan punya kenalan yang bisa mewujudkan keinginan anak saya," kata Sulasno di Mapolrestabes Semarang, Minggu (5/1/2014).

Setelah berkenalan, terlapor memberikan syarat agar mentransfer uang Rp 50 juta terlebih dahulu. Korban kemudian mentransfer uang itu ke adik iparnya dan diserahkan ke terlapor.

"Dengan uang itu, katanya semua sudah diurus dan saya tinggal menunggu," tandasnya.

Setelah ditunggu beberapa bulan, Sulasno mengaku belum ada perubahan pada nasib anaknya. Bahkan terlapor justru mendatanginya ke Jakarta dan meminta uang Rp 50 juta dengan alasan kesulitan memasukkan anaknya menjadi PNS.

"Dia juga meminta Rp 15 juta untuk biaya seragam dan atribut," pungkas Sulasno.
Setelah ditunggu lagi dan tidak ada perkembangan, Sulasno mulai curiga karena tidak ada kepastian anaknya menjadi PNS Polri. Ia kemudian menghubungi kenalannya untuk mencari tahu nama pendaftar PNS Polri tahun 2012 dan 2013. Ternyata nama anaknya tidak pernah terdaftar di sana.

"Saya diminta melengkapi berkas dan dia yang mengurus semuanya. Saat ditanyakan soal proses kelanjutannya, dia mengelak," tegas Sulasno.

Meski kecurigaannya semakin kuat, Sulasno tidak langsung melaporkan ke polisi namun mendatangi terlapor untuk meminta uangnya kembali. Bukannya uang yang diperoleh, tapi Sulasno justru diberi sertifikat tanah sebagai jaminan karena terlapor mengaku uang Rp 115 juta milik Sulasno sudah habis.

"Setelah dicek ternyata sertifikat tanah di daerah Genuk itu milik orang lain," katanya.

Merasa ditipu, Sulasno dan adik iparnya secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang. Saat ini laporan sudah diterima pihak kepolisian dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.








Back to Top

Artikel Terkait Lainnya

Back to Top