Seorang pria di Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat (AS) didenda pengadilan karena mencampakkan tunangannya. Pria yang hanya diketahui bernama Kelly tersebut harus membayar denda sebesar USD50 ribu atau setara dengan Rp598,25 juta (Rp11.965 per USD).
Kelly menjalin hubungan dengan perempuan bernama Melissa sejak 2000. Hubungan mereka membuahkan seorang putra.
Kelly sempat berjanji akan menikahi Melissa pada 2004. Pria tersebut bahkan sudah memberi cincin tunangan kepada kekasihnya.
Namun, janji Kelly tidak juga terealisasi. Dia justru tega mencampakkan Melissa dan putranya dua tahun lalu.
Dalam persidangan, Kelly membantah berjanji menikahi Melissa. Dia berdalih cincin yang diberikannya hanya cincin biasa.
“Saya tidak pernah berniat menikahinya. Saya hanya memberinya sebuah cincin,” ujar Kelly, seperti dikutip 24/7 Emirates, Senin (9/12/2013).
(ade)