Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa ada empat uang kertas pecahan yang sudah tidak bisa digunakan lagi untuk pembayaran. Rakyat Indonesia diharapkan segera menukarkan 4 pecahan uang kertas tersebut paling lambat 30 Desember 2013.
Hal ini disampaikan oleh BI dalam keterangan pers pada Selasa, 24 Desember 2013. BI mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tertanggal 25 November 2008. Nah, jenis uang kertas pecahan apa saja yang sudah tidak berlaku tersebut?
Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa ada empat uang kertas pecahan yang sudah tidak bisa digunakan lagi untuk pembayaran. Rakyat Indonesia diharapkan segera menukarkan 4 pecahan uang kertas tersebut paling lambat 30 Desember 2013.
Hal ini disampaikan oleh BI dalam keterangan pers pada Selasa, 24 Desember 2013. BI mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tertanggal 25 November 2008. Nah, jenis uang kertas pecahan apa saja yang sudah tidak berlaku tersebut?
Yang pertama, adalah uang kertas pecahan Rp 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) Tahun Emisi (TE) 1998. Uang kertas ini bercirikan gambar pahlawan nasional dari Aceh, Cut Nyak Dien.
Yang kedua, uang kertas pecahan Rp 20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) Tahun Emisi 1998. Uang kertas ini memiliki ciri gambar Ki Hajar Dewantara, tokoh pendidikan Indonesia.
Yang ketiga, uang kertas pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Tahun Emisi 199. Uang kertas ini berciri gambar depan penggubah lagu Indonesia Raya, WR Supratman.
Yang keempat atau yang terakhir, uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) tahun emisi 1999. Cirinya adalah gambar muka proklamator Soekarno-Hatta.
Keempat uang kertas tersebut sudah tidak berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia yang tertera di atas. Masyarakat dihimbau untuk menukarkan uang tersebut di bank umum, paling lambat hingga 30 Desember 2013.

