Penghasilan Hakim Konstitusi Bisa Sentuh Rp 150 Jutaan Per Bulan



Seorang hakim konstitusi pada 2010 mendapatkan penghasilan sedikitnya Rp 150 juta per bulan. Penghasilan ini fluktuatif, seiring banyaknya sengketa pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Mengapa penghasilannya sangat banyak? Ini perhitungannya!

Besarnya penghasilan hakim konstitusi seiring lahirnya Surat Keputusan Sekjen MK Janedri M Gaffar.

"Besarnya uang penanganan perkara sengketa hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada ketua, wakil ketua dan hakim anggota MK masing-masing Rp 5 juta untuk setiap perkara yang diputus," ujar Janedri seperti dituangkan dalam SK yang didapat detikcom, Kamis (17/10/2013).

SK bernomor 011.17/KEP/SET.MK/2010 ini ditandatangani pada 5 Januari 2010. Dalam poin keempat disebutkan pemberian uang penanganan perkara tersebut tidak mengurangi hak-hak keuangan lainnya bagi ketua, wakil ketua dan hakim konstitusi.

Nah, bermodal SK ini maka hakim konstitusi pun mendapat honor puluhan juta rupiah selain gaji pokok. Ambil contoh pada kasus sengketa pilkada yang masuk ke MK sepanjang 2010 lalu saat MK mengadili 244 perkara.

Dengan jumlah tersebut, maka negara harus menggelontorkan uang Rp 5 juta dikalikan 224 perkara atau setara dengan Rp 1,1 miliar untuk satu orang hakim konstitusi. Jika dibagi 12 bulan, maka per bulannya mendapatkan Rp 100 jutaan.

Jika dikalikan 9 hakim konstitusi, maka APBN yang digelontorkan sebesar Rp 9,9 miliar.





Belum lagi dari gaji bulanan sekitar antara Rp 30-40 juta. Sehingga dalam sebulan seorang hakim konstitusi pada 2010 mendapat penghasilan sedikitnya Rp 150 juta. Penghasilan tersebut masih ditambah dengan berbagai tunjangan lainnya.

Berapa penghasilan hakim konstitusi 2013 dari sengketa pilkada? Menurut website MK, pada 2013 ini MK telah mengadili 112 perkara. Sehingga sedikitnya seorang hakim konstitusi mengantongi Rp 550 juta ditambah gaji bulanan.

Soal penghasilan besar ini pernah disentil Sekretaris MA Nurhadi pada Februari 2012 silam. Nurhadi menyindir hakim konstitusi setiap bulannya memperoleh penghasilan hingga Rp 250 juta-Rp 300 juta. Pernyataan Nurhadi ini dilansir website Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (www.badilag.net).

Namun hal ini dibantah hakim konstitusi Akil Mochtar. Menurut Akil pernyataan Nurhadi mengada-ada.

"Itu tudingan tanpa dasar dan tidak masuk akal. Kalau gaji sampai Rp 300 juta per bulan, anggaran MK bisa habis hanya untuk membayar hakimnya. Isu seperti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, enggak ada faktanya," kata Akil Mochtar kala itu.


sumber | wowunic.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/10/17/115352/2387987/10/penghasilan-hakim-konstitusi-bisa-sentuh-rp-150-jutaan-per-bulan?991101mainnews




Back to Top

Artikel Terkait Lainnya

Back to Top