Kuasa Hukum Novi, Rangga Lukita, Novi melakukan percobaan bunuh diri karena dia terus berpikir mengenai tuntutan jaksa terkait kasus kecelakaan lalu lintas.
"Saya tanya dia kenapa melakukan itu, dia jawab karena tertekan atas tuntutan 7 bulan penjara terhadap dirinya," ujar Rangga, Minggu 29 September 2013.
Akibat perbuatannya itu,
Novi mengalami luka di bagian tangan serta kakinya. Novi kini masih
dalam perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat. Rangga menuturkan
bahwa secara fisik kondisi Novi cukup parah.
"Di tangan kiri dan kanannya ada bekas jahitan. Saya tidak mengetahui pasti berapa jahitan," jelas Rangga.
Namun, meskipun seara fisik cukup parah, menurut Rangga, kondisi Novi sekarang ini sudah cukup stabil. "Mentalnya sudah stabil, sudah bisa diajak ngobrol," imbuhnya.
Novi Amelia, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 17 September 2013. Novi Amelia diketahui menabrak tujuh orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada 11 November 2012 lalu.
Jaksa menilai Novi melakukan tindak pidana melanggar pasal 312 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jaksa mengungkapkan, Novi juga terbukti lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor sehingga menimbulkan kecelakaan dan melukai orang lain.
"Di tangan kiri dan kanannya ada bekas jahitan. Saya tidak mengetahui pasti berapa jahitan," jelas Rangga.
Namun, meskipun seara fisik cukup parah, menurut Rangga, kondisi Novi sekarang ini sudah cukup stabil. "Mentalnya sudah stabil, sudah bisa diajak ngobrol," imbuhnya.
Novi Amelia, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 17 September 2013. Novi Amelia diketahui menabrak tujuh orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada 11 November 2012 lalu.
Jaksa menilai Novi melakukan tindak pidana melanggar pasal 312 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jaksa mengungkapkan, Novi juga terbukti lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor sehingga menimbulkan kecelakaan dan melukai orang lain.
sumber | wowunic.blogspot.com | http://metro.news.viva.co.id/news/read/447790-percobaan-bunuh-diri-novi-amalia-karena-tertekan-tuntutan-jaksa