
Mencuri daging iga nampaknya jadi kasus kejahatan yang sangat serius
bagi pria asal Texas, Willie Smith Ward. Menurut situs berita WacoTrib,
Ward baru-baru ini dihukum 50 tahun penjara setelah mencuri daging iga
di sebuah toko.
Selain dakwaan pencurian, Ward juga didakwa atas
tindak kejahatan lain, seperti percobaan perampokan dan penyerangan. Hal
inilah yang membuat hukumannya menjadi sangat berat.
Hanya butuh
waktu dua menit bagi hakim untuk menuntut ganti rugi pembayaran pada
Ward, setelah dirinya mencuri daging iga (baby back ribs) seharga
sekitar Rp. 345 ribu . Pencurian ini awalnya diklasifikasikan sebagai
tindak perampokan, karena Ward juga mengancam karyawan dengan mengatakan
dirinya membawa pisau yang disembunyikan.
Asisten jaksa, J.R. Vicha mengatakan,
“Putusan ini menunjukkan bahwa warga Texas tidak akan mentolerir tindak
kejahatan seperti ini. Pelaku kejahatan harus ditangani dengan serius
dan tepat.”
Sebelumnya Ward menolak tawaran pembelaan penjara
selama 20 tahun. Saat ini, ia setidaknya harus menjalani 12 tahun
kurungan penjara sebelum bisa menikmati pembebasan bersyarat.
(odi/odi)

sumber | edan77.blogspot.com | http://food.detik.com/read/2013/06/04/073311/2263906/297/pria-ini-dipenjara-50-tahun-gara-gara-mencuri-daging-iga?991104topnews