Gara-gara Curhat di Facebook, CEWE ini Dituntut 5 Bulan Penjara


Sidang lanjutan kasus curhat di Facebook, terdakwa Ervani Emy Handayani (29) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.



Terdakwa dianggap secara sah melakukan perbuatan tindak pidana dengan membuat status di Facebook yang menghina korban, Diah Sarastuti (Ayas).

Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (18/12/2014) di mulai 12.00 WIB dengan materi pembacaan tuntutan oleh JPU, Supriyadi. Sidang dipimpin majelis hakim ketua Sulistyo M. Dwi Putro. Sedangkan Ervani didamping penasihat hukum dari LBH Yogayakarta, Syamsuddin Nurseha.

Saat sidang dimulai, majelis hakim ketua meminta pengunjung sidang tertib. Sebelum sidang dimulai, para pendukung Ervani menggelar orasi di teras.

"Silakan yang di luar mendengarkan baik-baik, tidak usah mengganggu," pinta majelis hakim ketua membuka persidangan.

Setelah itu, hakim meminta JPU membacakan tuntutan. Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU menyatakan telah menghadirkan saksi-saksi, korban Diah Sarastuti, saksi meringankan suami Ervani, Alfajanto dan sejumlah saksi ahli.

Saat membacakan tuntutan JPU menyatakan pada tanggal 30 Mei dirumah di Dusun Gedongan, Bangunjiwo, Kasihan Bantul, terdakwa menulis status menggunakan BlackBerry. Setelah itu mengunggah status tersebut di Facebook milik Ervani pada tanggal 3 Juni 2014.

Menurut JPU, terdakwa telah menjelek-jelekkan korban, Diah Sarastuti atau Ayas dengan mengatakan dia tidak pantas jadi pimpinan Jolly Jewerly, masih labil, lebay dan seperti anak kecil.

Akibat pernyataan tersebut, Ayas kemudian melaporkan ke polisi karena merasa dijelek-jelekkan.

"Ayas dan SPV lainnya merasa terhina. Tulisan di FB itu kemudian dicetak untuk barang bukti. Terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," katanya.

Dia mengatakan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sudah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf. Terdakwa masih muda diharapkan memperbaiki perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, mengaku menyesal serta mematuhi persidangan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, penuntut umum menuntut agar majelis hakim menyatakan hukuman pidana penjara 5 bulan, percobaan 10 bulan dan bayar denda Rp 5 ribu," katanya.

Pembacaan tuntutan berlangsung selama 30 menit. Setelah pembacaan sidang majelis hakim ketua memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pledoinya. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 29 Desember 2014.



Sumber : Owunik . blogspot . com - yang unik, emang asyik :)


No comments:

Post a Comment



Back to Top

Artikel Terkait Lainnya

Back to Top