Pengusaha Bogor ini Menang Lawan Penyelenggara Olimpiade Dunia


Bermarkas di Kedung Halang, Bogor, Tan Sen Huat digugat penyelenggara olimpiade dunia, Committe International Olympique (CIO) yang bermarkas di Swiss. Sebabnya Tan dinilai menjiplak merek Olympic sebagai merek dagang. Setelah bertarung di pengadilan, Tan pun menang.



Pabrik Olympic Tan berada di Kampung Cibuluh, Jalan Kedung Halang Talang, Bogor. Bisnis Tan diawali pada tahun 1980 ketika Tan melihat toko furnitur membebani konsumen karena pengepakan cukup besar sehingga ongkos kirim juga membengkak.

Tan lalu membuat ide kreatif membuat furnitur yang mudah dibongkar pasang (knock down) sehingga menjadi mudah dibawa konsumen. Setelah memulai dengan beberapa eksperimen, Tan lalu membuat meja belajar bongkar pasang itu. Mantan pembuat box speaker itu resmi memproduksi meja belajar pada 1983 dan menggunakan merek Olympic pada 1984. Bisnisnya berkembang pesat dan kini barangnya telah diproduksi ke mancanegara dengan pasar utama Timur Tengah dan Eropa.

Pada 3 April 2002, Tan mendaftarkan mereknya ke Direktorat Merek dan mengantongi merek dagang Olympic untuk jenis barang yang termasuk kelas 9. Sedangkan CIO baru mendaftarkan belakangan yaitu pada 17 september 2009.

Setelah 30 tahun berdiri, Tan tiba-tiba digugat CIO karena memiliki merek yang sama. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2013 lalu. Atas gugatan itu, Tan pun membeberkan produk yang menggunakan Olympic bukan dia semata. Ada sedikitnya 21 brand yang menggunakan kata Olympic sebagai merek barangnya. 

"Siapa pun berhak untuk menggunakan merek Olympic asalkan barang/jasa yang tidak sejenis sesuai diatur dalam Pasal 61 auat 1 UU Merek," ujar Tan dalam jawaban yang tertuang dalam putusan PN Jakpus sebagaiamana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/10/2014).

Di sisi lain, CIO membeberkan bahwa lembaga internasional yang didirikan pada 23 Juni 1894 dan pada 17 Juni 1959 CIO telah mendaftarkan merek 'OLYMPIC' ke World Intellectual Property Organization (WIPO). Tapi CIO mendaftarkan merek itu untuk jenis barang dan jasa seperti survei, sinematografis, optik, penimbangan, pengukuran, pembawa data, peralatan pemroses data, pemadam api dan sebagainya.

Karena berbeda kelas maka PN Jakpus menolak gugatan CIO untuk seluruhnya pada 16 Januari 2014. Tidak patah arang CIO lalu mengajukan kasasi tapi lagi-lagi kandas.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Committe International Olympique," putus majelis kasasi sebagaiamana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/10/2014).






No comments:

Post a Comment



Back to Top

Artikel Terkait Lainnya

Back to Top