Membeli rumah tak selalu mengenai rumah baru atau rumah bekas dengan skema kredit maupun pembayaran tunai. Masyarakat pun bisa membeli rumah sitaan bank.
Bank sebagai penyalur kredit melakukan eksekusi atau sitaan aset rumah kepada debitur saat mereka tak mampu membayar cicilan rumah, atau kewajibannya.
"Jadi rumah disita oleh bank karena sebelumnya orang tersebut mengambil kredit dari bank. Dalam perjanjian kredit, di situ dicantumkan pasal tentang ketentuan, apabila si debitur tidak membayar cicilannya sampai berapa kali gitu," kata Pakar Hukum Properti, Erwin Kallo saat dihubungi detikFinance, dikutip Rabu (3/9/2014).
Rumah tersebut bisa saja dijual oleh debitur untuk menutupi utangnya ke bank, atau bank juga memiliki wewenang untuk menyita aset rumah tersebut dan menjualnya kembali dengan proses lelang.
"Bank bisa melakukan pelelangan, karena secara hukum itu kuat," tambah Erwin.
Hasil lelang rumah tersebut adalah untuk menutupi hak bank atau sisa utang yang harus dibayarkan debitur kepada bank. Jika harganya melebihi sisa utang yang menjadi hak bank, maka sisa uang dari hasil penjualan akan menjadi hak dari debitur.
"Kalau ada sisa, kita kembalikan," kata Yusuf salah seorang bankir salah satu Bank BUMN.
Menurut salah satu bankir di Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Jawa Barat, harga rumah sitaan ini biasanya lebih murah dari harga normal. Biasanya rumah ini dijual cepat karena di debitur butuh uang untuk lunasi utang.
Sementara jika lelang dilakukan oleh kreditur yang menyita, biasanya bank sudah mendapat untung dari bunga yang disetor debitur sehingga tidak mematok harga tinggi.
"Biasanya lebih murah dari NJOP, kan mulai dilelang dari harga terendah. Bank juga sudah dapat untung dari bunga cicilan," kata bankir BPD bernama Melly.
Anda pernah punya pengalaman membeli rumah hasil sitaan bank? Atau Anda justru pernah melelang rumah untuk lunasi utang bank? Kirim cerita pengalaman Anda ke redaksi@detikFinance.com.
No comments:
Post a Comment