Bendahara PDIP Kembali Disebut Terima Uang Hambalang
Jaksa juga membeberkan sejumlah nama yang diduga terima uang Hambalang
Bendahara Umum Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey kembali disebut pernah menerima
uang sejumlah Rp2,5 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Pusat
Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda tuntutan
terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Tbk Teuku Bagus
Mohammad Noor, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 17
Juni 2014.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, untuk mendapatkan pekerjaan
proyek P3SON Hambalang, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya kemudian
memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, termasuk kepada Olly.
"Saudara Olly Dondokambey, anggota Banggar DPR 28 Oktober tahun 2010 sebesar Rp2,5 miliar," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo.
Selain itu, pihak lain yang disebut menerima uang adalah Anas
Urbaningrum. Anas disebut menerima uang sebesar Rp2.210.000.000 yang
digunakan untuk membantu pencalonan dia sebagai Ketua Umum dalam Kongres
Partai Demokrat di Bandung 2010.
"Diserahkan terdakwa (Teuku Bagus) melalui Munadi Herlambang, Indrajaya Manopol dan Ketut Darmawan," kata Jaksa.
Beberapa pihak lain yang disebut oleh Jaksa dalam tuntutan Teuku Bagus antara lain adalah :
- Sesmenpora, Wafid Muharram sebesar Rp6,5 miliar, diserahkan beberapa kali dan diterima melalui Paul Nelwan dan Poniran.
- Mahyuddin sebesar Rp500 juta, diserahkan melalui Wafid Muharam pada saat kongres Partai Demokrat di Bandung.
- Adirusman Dault, pada 6 April 2010 sebesar Rp500 juta, untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang
- Petugas penelaah pendapat teknis kementerian PU, (Guratno,
Hartono, Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan
Bramanto) sebesar Rp135 juta yang diserahkan melalui Muhammad Arifin
- Deddy Kusdinar, pada 12 Oktober 2010 sebesar Rp1,1 miliar yang
diserahkan melalui Muhammad Arifin untuk pengurusan perizinan di Pemkab
Bogor, yang selanjutnya diserahkan pada Nanang Suhatmana
- Biaya sewa hotel dalam rangka perencanaan proyek, konsinyering persiapan lelang, proses lelang, copy
dokumen lelang dan biaya operasional lelang P3SON Hambalang serta
pemberian uang saku pada panitia pengadaan yang seluruhnya sebesar Rp606
juta.
- Pengurusan retribusi IMB pada 6 Oktober 2010 sebesar Rp100 juta yang diserahkan pada Muhammad Arifin
- Anggota DPR pada 27 Desember 2010 sebesar Rp500 juta
Olly sudah membantah ikut membantu mengurus anggaran proyek Hambalang. Dia juga membantah menerima uang Rp2,5 miliar.
"Saya tidak pernah terima uang tersebut," kata Oli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Mei lalu.
sumber | digali.blogspot.com
