Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kediri menyelidiki laporan
perusakan atribut kampanye pasangan capres dan cawapres, Prabowo-Hatta.
Jika ditemukan unsur pidana, Panwaslu akan segera merekomendasikan
tindakan hukum ke polisi.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri Muji Harjito mengatakan baru saja menerima laporan perusakan atribut kampanye dari tim sukses Prabowo-Hatta di Desa Jatirejo, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri Muji Harjito mengatakan baru saja menerima laporan perusakan atribut kampanye dari tim sukses Prabowo-Hatta di Desa Jatirejo, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Sejumlah alat kampanye bergambar Prabowo-Hatta
dilaporkan dirusak orang yang sudah diketahui identitasnya, sehingga
menimbulkan kemarahan tim sukses Prabowo-Hatta. “Hari ini saya akan ke
lokasi untuk memeriksa pelapor,” kata Jito kepada Tempo, Senin, 16 Juni
2014.
Belum diketahui secara pasti motif perusakan tersebut dan keterkaitan pelaku dengan pasangan capres lainnya. Hingga kini, Jito belum bisa memberikan rekomendasi apapun terkait dengan laporan itu. Panwaslu harus terlebih dulu meminta keterangan dari pelapor maupun saksi yang mengetahui perusakan itu.
Jika memang ditemukan unsur kesengajaan, dipastikan masuk ke ranah hukum dan akan diteruskan ke kepolisian melalui Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dengan ancaman pidana 6 hingga 24 tahun penjara, serta denda Rp 6 hingga Rp 24 juta. Namun jika perbuatan itu tergolong pelanggaran administrasi, maka Panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti.
“Rekomendasi itu menunggu hasil kajian lapangan dulu.” Panwaslu belum bersedia menjelaskan secara rinci kronologis laporan perusakan yang diterima.
Belum diketahui secara pasti motif perusakan tersebut dan keterkaitan pelaku dengan pasangan capres lainnya. Hingga kini, Jito belum bisa memberikan rekomendasi apapun terkait dengan laporan itu. Panwaslu harus terlebih dulu meminta keterangan dari pelapor maupun saksi yang mengetahui perusakan itu.
Jika memang ditemukan unsur kesengajaan, dipastikan masuk ke ranah hukum dan akan diteruskan ke kepolisian melalui Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dengan ancaman pidana 6 hingga 24 tahun penjara, serta denda Rp 6 hingga Rp 24 juta. Namun jika perbuatan itu tergolong pelanggaran administrasi, maka Panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti.
“Rekomendasi itu menunggu hasil kajian lapangan dulu.” Panwaslu belum bersedia menjelaskan secara rinci kronologis laporan perusakan yang diterima.