Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung menolak mengembalikan souvenir iPod dari Sekretaris MA Nurhadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemutar musik digital itu merupakan kenang-kenangan untuk tetamu pesta pernikahan anak Nurhadi di Jakarta akhir pekan lalu.
Rapat tertutup yang dihadiri para hakim agung, hakim adhoc Tipikor, hakim Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan hakim tinggi di DKI Jakarta, Rabu 19 Maret 2014, memutuskan bahwa iPod itu tidak termasuk gratifikasi.
"60 hakim memutuskan ini bukan gratifikasi yang perlu disikapi dengan mengembalikan ke KPK," ujar Ketua 1 Ikahi cabang MA, Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.
Gayus menjelaskan berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Nurhadi, 2.500 iPod itu dibeli menantu Nurhadi di Ameria Serikat pada Juli 2013.
"Di data invoice disebutkan bahwa iPod dibeli di Amerika Serikat, kemudian dibawa ke Singapura, dan sampai ke Surabaya. Harga di invoice tercantum Rp480 ribu per pcs," ungkap dia.
Atas dasar itu, Ikahi akan melakukan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika KPK nantinya memutuskan iPod itu termasuk gratifikasi, maka para hakim bersedia untuk mengembalikannya.
"Yang masih menjadi perdebatan adalah soal nilai iPod. Apakah iPod itu dihargai sewaktu beli atau berdasarkan harga sekarang. Kalau harga beli sekarang, maka nilainya menjadi Rp600-700 ribu," jelas Gayus.
Sebelumnya diberitakan, pada Sabtu 15 Maret 2014, Nurhadi menikahkan anaknya Rizki Aulia Rahmi dengan Rizki Wibowo dengan mewah di Hotel Mulia, Senayan. Ada 2.500 undangan yang hadir dan masing-masing mendapat iPod Shuffle. Di pasaran, harga iPod ini sekitar Rp700 ribu per unit. Akad nikah sendiri sudah dilaksanakan pada Jumat 14 Maret 2014 yang di Megamendung, Bogor. (ren)
No comments:
Post a Comment