Staf Ahli Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Abdul Wahid Maktub yang dikirim ke Arab Saudi untuk
menangani kasus Satinah, menuturkan bentuk simpati itu adalah dengan
menyumbang uang diyat atau uang tebusan darah.
“Dari warga Arab sudah terkumpul 500 ribu riyal atau setara Rp 1,5 miliar,” kata Wahid ketika dihubungi Rabu, (12/12), seperti dilansir Tempo.
Satinah mendapatkan simpati karena berkelakuan baik dan berhasil menghafal 15 juz Al Quran selama ditahan. Ia menuturkan, nampaknya uang sumbangan dari warga itu masih akan terus mengalir.
Adapun pemerintah Indonesia tidak sanggup
mengumpulkan dana lebih besar lagi. Wahid berkata, pemerintah hanya
mampu mengumpulkan dana 2,5 juta riyal atau Rp 7,5 miliar. Sedangkan
diyat yang diinginkan keluarga korban adalah 10 juta riyal atau Rp 30
miliar (sebelumnya tertulis 20 Miliar) . Angka ini, lebih besar daripada
anjuran pemerintah Arab Saudi. Namun, besaran diyat menjadi hak
sepenuhnya keluarga korban.
Pihak Konsorsium Asuransi Proteksi TKI,
kata Wahid, juga tidak bisa menutup biaya diyat karena Satinah
kemungkinan tidak mengikuti program asuransi. “Apalagi asuransi biasanya
jangka waktunya hanya satu tahun atau dua tahun,” ucap Wahid. Di sisi
lain, Wahid khawatir, besarnya diyat ini menjadi preseden bagi keluarga
korban lain untuk meminta diyat yang lebih besar.
sumber | digali.blogspot.com
No comments:
Post a Comment