Gemar melakukan foto selfie yang kemudian diposting ke jejaring sosial? Berhati-hatilah, karena kini setiap foto selfie yang diunggah ke internet akan dikenakan denda US$1 atau sekitar Rp12.000.
Tak ada yang salah memang dengan foto selfie. Fenomena memotret diri sendiri itu pun bukan tergolong tindakan kriminal.
Namun melihat perkembangannya yang belakangan kian menjadi-jadi, dua anak muda AS ini tampak gemas dan sebal sehingga menerapkan 'kebijakan' denda bagi pelaku foto selfie yang mengunggah fotonya ke internet.
Chas Barton dan Dustin Locke, demikian nama dua anak muda asal Utah tersebut, kemudian membuat SelfiePolice, situs yang akan bertindak sebagai 'polisi' untuk para pelaku foto selfie. Bagi siapa aja yang mengunggah foto selfie ke internet wajib membayar US$1 kepada SelfiePolice.
Sebenarnya Barton dan Locke membuat situs ini bukan untuk menghakimi para pengunggah foto selfie. Namun sebagai cara unik untuk penggalangan dana amal.
Karena 'uang denda' yang dikumpulkan oleh SelfiePolice akan didonasikan ke yayasan Vittana, organisasi nonprofit yang membantu pendidikan anak-anak dari golongan tidak mampu di negara dunia ketiga.
Hingga berita ini ditulis, situs SelfiePolice berhasil mengumpulkan dana sebesar US$1.609 atau sekitar Rp19,5 juta.
Jika Anda berminat membantu gerakan SelfiePolice ini, Anda bisa sematkan tagar #selfiepolice di setiap foto selfie yang Anda temukan di internet.
Nantinya pihak SelfiePolice akan menghubungi pengguna yang Anda sematkan tanda tagar tersebut untuk dikenai denda US$1. [mor]
sumber | wowunic.blogspot.com | http://teknologi.inilah.com/read/detail/2066819/unggah-foto-selfie-ke-internet-bakal-kena-denda#.Ut8S0dLZGt8