Kepemilikan pesawat terbang tak hanya bagi kalangan perusahaan saja, namun seseorang yang banyak uang pun tak sedikit yang memiliki pesawat pribadi. Bagaimana cara mengurus izin pengoperasian pesawat jet pribadi di Indonesia?
Kepala Humas Ditjen Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Israfulhayat mengatakan, sebelum membeli dan mendatangkan pesawat ke Indonesia, harus mendapatkan izin dulu di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Izin dulu baru beli. Itu Kepmen itu ada aturan yang mengatur bagaimana mengatur pesawat Indonesia. Orang yang boleh memasukan pesawat ke Indonesia itu harus memiliki izin dulu," kata Israfulhayat saat dihubungi detikFinance, Kamis (30/1/2014).
Dia mengatakan, orang tersebut harus menjelaskan untuk apa penggunaan jet pribadinya tersebut. Apakah untuk keperluan komersil berjadwal dan charter, atau non komersil yang biasanya adalah untuk keperluan bisnis dan keperluan lain yang bersifat pribadi.
"Siapapun yang punya pesawat harus punya izin itu," tambahnya.
Israful mengatakan, peraturan dan persyaratan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor KM 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Dalam peraturan tersebut ada beberapa poin penting yang harus dimiliki ketika mengajukan pengoperasian pesawat.
"Mulai dari persyaratan maintenance, keuangannya, SDM-nya jenis kegiatannya itu ada semua di sana," katanya.
Permohonan izin usaha secara tertulis diajukan ke Dirjen Perhubungan Udara dengan tembusan Menteri Perhubungan. Penolakan dan pemberian izin diberikan oleh Dirjen Perhubungan Udara dalam jangka waktu 60 hari (tiga bulan) sejak permohonan diterima secara lengkap.
Setelah mendapatkan izin, maka keluarlah Operation Certifcate agar sebagai bukti pesawat tersebut bisa dioperasikan. Kemudian, pesawat tersebut harus mengurus izin dengan pihak operator bandara di mana pesawat tersebut akan beropeasi atau parkir.
"Tinggal mau pakai di mana pesawatnya, operasionalnya itu di operator bandara," jelasnya.
(zul/dru)
