Berdasarkan pantauan VIVAnews, pemandangan seperti itu setidaknya tampak di jalur TransJakarta Koridor 10 yang menghubungkan Cililitan, Jakarta Timur sampai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mulai dari halte Cawang UKI sampai sepanjang Jalan D.I. Panjaitan, Jatinegara, jalur TransJakarta tampak kosong dari kendaraan pribadi.
Namun masih ada satu-dua motor yang berani menerobos masuk ke jalur TransJakarta. Pengguna bus TransJakarta Koridor 10 merasa pemberlakuan denda maksimal cukup efektif, terutama di UKI yang biasanya banyak diterobos oleh mobil dan motor pribadi.
Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi setiap minggunya atas kebijakan ini. Denda maksimal Rp1 juta itu diberlakukan bagi kendaraan beroda empat seperti mobil, sedangkan bagi kendaraan roda dua atau motor dikenakan denda Rp500 ribu.
Komisi Kepolisian Nasional meminta Polda Metro meningkatkan penertiban di jalan raya, serta memberikan penyuluhan pada masyarakat atau pengguna jalan agar tak melintasi jalur busway.
Kompolnas
juga meminta Polda Metro Jaya mengatur soal pengecualian atau penerapan
kewenangan diskresi bagi petugas lapangan, dengan memberikan izin
melintas di jalur TransJakarta apabila jalan di sekitarnya macet total.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan kewenangan diskresi boleh diambil demi kepentingan umum, oleh siapapun petugas yang bertugas di lapangan. “Karena petugas lapangan yang mengetahui kondisi lalu-lintas, kapan boleh masuk jalur busway dan kapan tidak, terutama saat macet,” kata Rikwanto.
sumber | wowunic.blogspot.com | http://metro.news.viva.co.id/news/read/455446-denda-rp1-juta-berlaku--jalur-transjakarta-koridor-10-lega
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan kewenangan diskresi boleh diambil demi kepentingan umum, oleh siapapun petugas yang bertugas di lapangan. “Karena petugas lapangan yang mengetahui kondisi lalu-lintas, kapan boleh masuk jalur busway dan kapan tidak, terutama saat macet,” kata Rikwanto.
Petugas Dishub menjaga jalur TransJakarta. |
sumber | wowunic.blogspot.com | http://metro.news.viva.co.id/news/read/455446-denda-rp1-juta-berlaku--jalur-transjakarta-koridor-10-lega
No comments:
Post a Comment